KUPAS TUNTAS SKEMA PIRAMIDA DAN MONEY GAME

Skema Piramida dan Money Game 

Skema piramida secara definisi
A pyramid scheme is a non-sustainable business that involves the exchange of money, usually in the form of a sign-up fee, and usually has no product or service. (wikihow)


Skema ini disebut piramida karena strukturnya yang mirip piramida (segitiga sama kaki). Mengapa skema ini disebut unsustainable? Karena sistem piramida membentuk jaringan ke bawah dimana semakin banyak orang yang harus direkrut untuk bergabung. Sedangkan jumlah penduduk terbatas dan tidak semua bersedia bergabung, seperti gambar di atas.



Untuk mengakali hal tersebut, pengusung skema piramida membolehkan satu orang untuk join lebih dari satu posisi/slot/kapling. Ini lebih berbahaya lagi dan mempercepat keruntuhan skema ini karena modal yang dikeluarkan satu orang lebih besar sementara tidak ada uang yang dihasilkan. Selain itu ini akan mempercepat kejenuhan. Ketika skema piramida telah mencapai kejenuhan, ia tidak akan menarik lagi. Mereka yang berada di bagian dasar piramida terutama yang join belakangan, yang hanya punya sedikit modal, yang belum mendapatkan downline, atau punya downline namun sangat sedikit akan semakin kesulitan untuk mencapai target. Terlebih lagi jika muncul penawaran bisnis baru lain yang lebih menggiurkan.


Skema ini akan booming sesaat ketika didukung marketing yang massif, pengerahan massa, penggunaan ambassador dari orang terkenal semisal pejabat, artis, selebritis atau bahkan ustadz. Juga di era internet sekarang ini, terbantu oleh promo via social media (FB/twitter), milis, BBM grup hingga Web replika dengan teknik SEO.

Sistem
Dalam perkembangannya, skema ini mempunyai format/sistem yaitu:

  1. Binary (biner) yaitu sistem dua kaki 
  2. Trinary yaitu sistem tiga kaki 
  3. Hybrid yaitu sistem gabungan dimana menggabungkan sistem 2 kaki dan 3 kaki, atau bahkan lebih


Sistem Binary
Sistem binary (dua kaki) menjadi sistem yang paling favorit digunakan oleh pengusung Skema Piramida. Terutama oleh beberapa perusahaan MLM (multilevel marketing). Alasannya adalah:
  1. Model yang simple 
  2. Perhitungan bonus/komisi lebih mudah (bagi perusahaan maupun bagi member)  
  3. Paling cepat mengakuisisi member. Karena cukup mengajak 2 orang saja, seseorang bisa mendapat dua kaki dan mendapat bonus. (Bergantung juga pada sistem bonus yang digunakan)
Dalam sistem binary, seorang member harus ‘menyeimbangkan’ sisi kiri dan sisi kanan. Yang artinya, jumlah downline sisi kiri dan sisi kanan harus sama. Jika Jaringan di bawahnya tak seimbang alias ‘pincang’, maka seorang upline berpotensi kehilangan bonus/komisi yang sering disebut ‘bonus pasangan’. Oleh sebab itu terkadang seorang member melakukan berbagai cara agar downline baru diletakkan di sisi yang pincang tersebut.

Legalitas
a. Di Luar negeri

Di beberapa negara, Skema piramida sudah dilarang. Sebagai contoh adalah Amerika Serikat dan Australia. SEC (Security Exchange Commision) di Amerika telah memperingatkan dalam situsnya
The fraudsters behind a pyramid scheme may go to great lengths to make the program look like a legitimate multi-level marketing program. But despite their claims to have legitimate products or services to sell, these fraudsters simply use money coming in from new recruits to pay off early stage investors. But eventually the pyramid will collapse. At some point the schemes get too big, the promoter cannot raise enough money from new investors to pay earlier investors, and many people lose their money.
Bahan secara khusus Security Exchange Commission memperingatkan/mengeluarkan Alert tentang skema ini. Diantaranya adalah:
  • No demonstrated revenue from retail sales. Ask to see documents, such as financial statements audited by a certified public accountant (CPA), showing that the MLM company generates revenue from selling its products or services to people outside the program. -> (Tak ada penghasilan significant dari penjualan produk/jasa atau manfaatnya). Sehingga untuk membuktikannya, terkadang perlu dengan melihat laporan keuangan atau bukti pembayaran/pendapatan sharing member.
  • Complex commission structure. Be concerned unless commissions are based on products or services that you or your recruits sell to people outside the program. If you do not understand how you will be compensated, be cautious. -> Stuktur komisi/bonus yang kompleks. Sering digunakan sehingga member tergiur dengan janji bonus dan komisi tanpa tahu dari mana komisi tersebut berasal apakah dari penjualan atau dari merekrut orang/downline. Waspada.
  • Emphasis on recruiting. If a program primarily focuses on recruiting others to join the program for a fee, it is likely a pyramid scheme. Be skeptical if you will receive more compensation for recruiting others than for product sales. –> Mengedepankan perekrutan orang/member baru dibanding penjualan.
Jadi, pengusung skema piramid sering menggunakan program MLM. Walaupun klaimnya mereka punya produk atau jasa yang dapat digunakan (punya manfaat), pengusung skema ini jelas memfokuskan menggunakan uang yang didapat dari hasil pendaftaran member baru (downline). Seperti kejadian pada ECMC dan VGMC yang akhirnya terbukti scam dan money game, masih banyak penawaran-penawaran bisnis baru dengan program MLM, yang bila diteliti lebih jauh, menggunakan skema piramid dengan sistem binary.


Selain itu sebagian pengguna skema ini juga ada yang menjanjikan pendapatan pasif dari hasil mengolah dana registrasi yang sebetulnya member baru membayar member lama (downline for upline) dengan nilai yang tidak seimbang. Hal inilah yang mengarah pada money game karena tak lebih dari permainan belaka.

b. Di Indonesia

APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) secara khusus sudah memberikan petunjuk (guidance) tentang perbedaan antara MLM yang benar atau skema Direct Selling  dengan skema piramida. Di antaranya adalah:
  • Keuntungan/keberhasilan anggota ditentukan dari seberapa banyak yang bersangkutan merekrut orang lain yang menyetor sejumlah uang sampai terbentuk satu format Piramida.
  • Setiap orang boleh menjadi anggota berkali-kali dalam satu waktu tertentu, menjadi anggota disebut dengan membeli KAVLING, jadi satu orang boleh membeli beberapa kavling.
  • Keuntungan yang didapat anggota dihitung berdasarkan sistem rekruting sampai terbentuk format tertentu.
  • Para up line hanya mementingkan rekruting orang baru saja. Apakah downline berhasil atau tidak, bukanlah merupakan perhatian dari upline.
Terkadang KAVLING ini ada yang menyebut Slot, HU (Hak Usaha) dan atau istilah-istilah lain agar terlihat berbeda.

Demikian sudah terlihat jelas bahwa APLI sendiri sudah memberikan peringatan tentang bahaya skema piramida yang dibalut oleh salah satunya MLM yang ditawarkan di luar sana. Bahkan memberikan pernyataan:
Skema ini ilegal. Di banyak negara skema ini dilarang, ada resiko yang serius bahwa usaha piramida ditutup oleh pemerintah dan para pesertanya dikenakan denda serta hukuman penjara.
Di tahun 2014, DPR telah mengesahkan RUU Perdagangan (link download) yang memuat aturan perdagangan, bisnis dan jual beli di Indonesia. Salah satu yang diatur adalah mengenai penjualan berjenjang dan larangan skema piramida. Dalam Pasal 9 disebutkan:
Pelaku usaha distribusi barang dilarang menggunakan skema piramida  dalam mendistribusikan barang
Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan:
Skema piramida adalah istilah atau nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu menggunakan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau  pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.
Bagi mereka yang menerapkan skema tersebut, akan diancam dengan hukuman seperti disebutkan dalam pasal 105
Setiap pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)
So, jelas bagi mereka yang masih bermain-main dengan skema piramida ini, telah melakukan tindakan melawan perundangan hukum yang berlaku.

Dalil Hukum Muamalah

Sekarang bagaimana menurut hukum fiqh muamalah? Dewan Syariah Nasional atau DSN dari MUI telah mengeluarkan fatwa terkait skema penjualan langsung berjenjang (PLB). Salah satunya karena maraknya MLM di Indonesia yang disinyalir menggunakan skema piramida. Fatwa no 75 tahun 2009 menyatakan:
Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
Lebih lanjut, dalam Fatwa tersebut dinyatakan 
Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS; 
Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa
Jadi sudah jelas bahwa sistem penjualan berjenjang (MLM) tidak boleh menjadikan rekrutmen member baru sebagai penghasilan utama bagi membernya seperti yang sering terdapat pada skema piramida. Namun harus mengutamakan penjualan produk/jasa karena untuk tujuan itulah sebuah perusahaan dibentuk.


Dalam Skema piramida juga terdapat unsur Gharar dan Maysir. Sebagaimana kita tahu, gharar adalah ketidakpastian, ketidakjelasan akan produk, skema, jasa, transaksi dalam akad muamalah. Sementara maysir adalah unsur spekulasi yang mengarah pada untung-untungan atau bahkan perjudian. Gharar dan Maysir sering berkaitan karena ketidakpastian akan beriringan dengan spekulasi. Member yang bergabung dalam skema piramida mengalami unsur ketidakpastian/spekulasi akan kelangsungan usaha karena sewaktu-waktu skema ini bisa berhenti, jenuh atau pecah gelembungnya. Member tidak mengetahui apakah ia berada diatas piramida atau berada di kaki piramida hingga mengandung unsur perjudian ketika bergabung.


Sudah tentu demikian, skema piramida bertentangan dengan kaidah syariah dalam Fiqh Muamalah.

Penutup

Tidak semua MLM menggunakan skema piramida. Teliti dulu skema yang mereka gunakan. Teliti Sistem Komisi dan Bonusnya. jika Anda hanya disuruh merekrut orang, sementara tidak diprioritaskan menjual produk atau jasa produk tersebut maka waspadalah. Tak kurang beberapa penawaran bisnis ini menggunakan embel-embel syariah. Bahkan menyertakan sertifikat dari DSN MUI. Teliti dulu, sertifikat itu untuk apa, apakah untuk produk ataukah untuk skema/marketing plannya. Produk bisa saja halal, namun bila skema yang digunakan berupa piramida dan komisi dari hasil perekrutan jauh lebih besar dari komisi penjualan, maka itu jelas bertentangan.


Jika masih kurang jelas, Anda dapat berkonsultasi dengan APLI sebagai organisasi resmi yang diakui pemerintah yang mengurusi MLM dan bisnis dengan sistem penjualan langsung berjenjang. Anda juga dapat berkonsultasi dengan Satgas Waspada investasi dari otoritas jasa keuangan (OJK).

Website 

http://waspada-investasi.bapepam.go.id
http://www.facebook.com/waspadainvestasi

EmailTwitter
waspadainvestasi@bapepam.go.id
waspadainvestasi@yahoo.com
laporan@bapepam.go.id@satgasinvestasi

SMS 

0818-9-8000-9

Surat
Sekretariat Satgas Waspada Investasi
Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
Bapepam dan LK
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, lt.6
Jl. Lapangan Banteng Timur 1 – 4
Jakarta 10710

Telepon
(021) 385 7821

Seperti kata pepatah dalam dunia investasi: “people who join/involve in Pyramid scheme is either fool or greedy“. Mereka yang terlibat dalam skema pyramid dan money game kalau tidak bodoh, berarti dia serakah.

Waspada. Waspada. Waspada
Wallahu’alam

Referensi
1. Wikipedia
2. Wikihow
3. Investopedia
4. Fatwa DSN MUI
5. Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)

Sumber:

Comments