WASPADA INVESTASI BODONG

Terungkapnya kasus penipuan berkedok investasi di Indonesia sering kali terdengar. Seperti QSAR, ADD Farm, PT. Probest International dan yang terakhir WBG di bawah bendera Dressel Investment Limited. Semuanya berakhir, uang investor dikemplang.

Tidak hanya orang awam yang tertipu, sebut saja mantan ketua umum DPR Agung Laksono, pengacara kondang OC Kaligis, Artis senior Sandy Harun. Bahkan seorang CEO sebuah perusahaan dengan asset di atas 5 trilyun juga ikutan tertipu mentah-mentah.

Pertanyaannya mengapa mereka tertipu? Setidaknya 3 (tiga) sebab, yaitu:



1. Termakan iming-iming, bunga yang ditawarkan sangat tinggi antara 3% - 5% per bulan dollar US$. bandingkan dengan deposito yang hanya 2,5% - 3,75% per tahun.

2. Tenaga penjualnya sangat lihai, biasanya menggunakan orang-orang berpengaruh atau selebritis.

3. Minimnya pengetahuan investor tentang investasi.

Agar tidak tertipu, ada beberapa hal yang harus diketahui, apakah perusahaan investasi itu beneran atau malah BODONG, yaitu:

1. Perizinannya dan UU

- Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 yang merupakan perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat. Izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia.

- Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal). Adapun lingkup kegiatan usaha Manager Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para Nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Nasabah. Izin usaha Manager Investasi dari Bapepam - LK.

- Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Asuransi adalah lembaga penghimpun dana masyarakat, yang harus mendapatkan izin operasional dari Menteri Keuangan.



Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan "menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)"

2. Bentuk Produk ILEGAL Yang Umum Ditawarkan

- Simpanan, yang menyerupai produk perbankan (tabungan atau deposito), dimana pada beberapa kasus berupa surat berharga yang diterbitkan suatu perusahaan.

- Penyertaan modal investasi, dimana dana yang terkumpul dari masyarakat dijanjikan akan ditempatkan pada lebih dari satu instrumen keuangan atau pada sektor riil.

- Program investasi online melalui internet, yang menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin.

3. Karakteristik Produk ILEGAL Yang Umum Ditawarkan

- Imbal hasil (return) keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (tidak masuk akal) dan atau dalam jumlah yang pasti.

- Produk yang ditawarkan dijamin dengan Giro atau dijamin oleh pihaK tertentu seperti pemerintah, bank dan lain-lain.

- Menggunakan nama perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan calon investor.

4. Metode Umum Penjualan Produk ILEGAL

- Penawaran dilakukan secara langsung atau sistem yang menyerupai Multi Level Marketing (MLM). Di sisi lain MLM merupakan salah satu sistem dalam memasarkan barang dan/atau jasa.

- Setoran dana dilakukan secara tunai atau transfer. Kemudian diterbitkan sertifikat atau surat sanggup (promissory notes) yang mencantumkan jadwal pembayaran profit sharing.

- Pada beberapa kasus, penawaran produk investasi dilakukan dengan menggunakan kegiatan keagamaan untuk menarik Nasabah.

- Penawaran produk investasi pada umumnya menggunakan media internet/online.

- Dana masyarakat umumnya dijanjikan akan dikelola dan diinvestasikan melalui beberapa Pialang Berjangka dan atau Perusahaan Efek yang sering disebut sebagai aliansi strategisnya.

- Penawaran produk investasi sering diadakan dalam acara seminar atau investor gathering, pada umumnya sering diikuti oleh para public figure seperti pejabat, artis, tokoh politik dan lainnya dan dilakukan di tempat mewah atau hotel berbintang 4 atau 5, guna menunjukkan bonafiditas usahanya.

Banyak orang bisa mencari uang tetapi tidak banyak orang yang bisa menempatkan uang pada tempat yang menguntungkan dan aman. Mudah-mudahan dengan mengetahui ciri-ciri diatas, Anda dapat terhindar dari penipuan.

Sumber:
I-Comm.News, Januari 2008

Comments